Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah ujung tombak dalam menyediakan informasi publik bagi masyarakat.
Apa itu PPID?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang dutunjuk untuk mengelola dan menyediakan informasi dokumentasi bagi pemohon informasi. PPID memiliki peran strategis dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menunjuk PPID untuk mengelola informasi yang berkaitan dengan badan publik tersebut.
Visi & Misi
Visi
Mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel melalui pengelolaan informasi dan dokumentasi publik yang profesional dan mudah diakses masyarakat.
Misi
- Menyediakan akses informasi publik yang mudah, cepat, dan akurat
- Mengelola dokumentasi informasi secara terstruktur dan profesional
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak akses informasi publik
- Membangun sistem pelayanan informasi yang responsif dan efisien
Tugas & Fungsi PPID
Kab. Batang Hari
- Mengumpulkan informasi dokumentasi
- Menyediakan informasi bagi pemohon
- Memutuskan permohonan informasi
Fungsi PPID
- Pengelolaan informasi publik
- Pelayanan informasi
- Evaluasi dan pelaporan
- Peningkatan kapasitas
6 Jenis Informasi Publik
1. Profil Badan Publik
Informasi tentang struktur organisasi, tupoksi, dan profil lengkap badan publik.
2. Program dan Kegiatan
Informasi tentang program kerja dan kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan.
3. Transparansi Anggaran
Informasi tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
4. Informasi Kinerja
Laporan kinerja dan capaian program dari badan publik.
5. Pengadaan Barang Jasa
Informasi tentang proses dan hasil pengadaan barang dan jasa.
6. Informasi Lainnya
Dokumen dan informasi lain yang wajib tersedia dan diumumkan.
Hubungi Kami
Jl.Jenderal Sudirman No. 1 Muara Bulian
Komplek Kantor Bupatei, Kab. Batang Hari
Waktu Pelayanan
Permohonan informasi akan diproses dalam waktu 10 hari kerja
