Portal PPID - Kab. Batang Hari
Tentang Kami

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah ujung tombak dalam menyediakan informasi publik bagi masyarakat.

Apa itu PPID?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang dutunjuk untuk mengelola dan menyediakan informasi dokumentasi bagi pemohon informasi. PPID memiliki peran strategis dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menunjuk PPID untuk mengelola informasi yang berkaitan dengan badan publik tersebut.

Visi & Misi

Visi

Mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel melalui pengelolaan informasi dan dokumentasi publik yang profesional dan mudah diakses masyarakat.

Misi

  • Menyediakan akses informasi publik yang mudah, cepat, dan akurat
  • Mengelola dokumentasi informasi secara terstruktur dan profesional
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak akses informasi publik
  • Membangun sistem pelayanan informasi yang responsif dan efisien

Tugas & Fungsi PPID

Kab. Batang Hari

  • Mengumpulkan informasi dokumentasi
  • Menyediakan informasi bagi pemohon
  • Memutuskan permohonan informasi

Fungsi PPID

  • Pengelolaan informasi publik
  • Pelayanan informasi
  • Evaluasi dan pelaporan
  • Peningkatan kapasitas

6 Jenis Informasi Publik

1. Profil Badan Publik

Informasi tentang struktur organisasi, tupoksi, dan profil lengkap badan publik.

2. Program dan Kegiatan

Informasi tentang program kerja dan kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan.

3. Transparansi Anggaran

Informasi tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

4. Informasi Kinerja

Laporan kinerja dan capaian program dari badan publik.

5. Pengadaan Barang Jasa

Informasi tentang proses dan hasil pengadaan barang dan jasa.

6. Informasi Lainnya

Dokumen dan informasi lain yang wajib tersedia dan diumumkan.

Hubungi Kami

Jl.Jenderal Sudirman No. 1 Muara Bulian

Komplek Kantor Bupatei, Kab. Batang Hari

0743 21282 Fax: 0743 21282 / 0821 7932 8999
ppid@batangharikab.go.id
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis08.00 - 16.00 WIB
Jumat08.00 - 16.00 WIB

Permohonan informasi akan diproses dalam waktu 10 hari kerja

Ajukan Permohonan Informasi

Ajukan permohonan informasi publik yang Anda butuhkan

Akses Informasi Publik Sekarang

Jelajahi ribuan dokumen dan informasi publik yang tersedia di portal ini secara gratis dan mudah.