Portal PPID - Kab. Batang Hari
Kembali
Permohonan Informasi

Ajukan Permohonan Informasi

Pursuant to UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Anda berhak untuk mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan.

Data Pemohon

Permohonan Informasi

Tujuan PPID

Catatan: Permohonan informasi akan diproses dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Informasi akan diberikan secara gratis, kecuali jika terdapat biaya penggandaan dokumen.